Mentor klinik adalah konsultan manajemen klinik kesehatan yang membantu mereka terus bertumbuh.

Salah satu kebocoran terbesar dalam manajemen keuangan klinik seringkali berasal dari kesalahan dalam menghitung jasa medis dokter umum. Banyak pemilik klinik yang terjebak memberikan persentase bagi hasil terlalu besar tanpa memperhitungkan biaya operasional, sehingga omzet terlihat besar namun kas klinik sebenarnya minus.

Masalah ini krusial karena dokter adalah mitra utama, namun klinik juga merupakan entitas bisnis yang harus sustain (bertahan). Jika salah hitung, pilihannya hanya dua: klinik bangkrut atau dokter yang pergi karena merasa tidak dihargai. Artikel ini akan memandu Anda membuat skema remunerasi yang adil dan transparan.

1. Pisahkan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan

Langkah pertama dan terpenting adalah memahami struktur tarif. Jangan pernah membagi hasil dari Total Omzet. Sesuai standar manajemen kesehatan, komponen tarif pasien terdiri dari:

  1. Jasa Sarana: Hak mutlak klinik untuk menutup biaya sewa, listrik, penyusutan alat, dan gaji staf non-medis.

  2. Jasa Pelayanan: Hak tenaga kesehatan (Dokter & Perawat).

Hanya komponen Jasa Pelayanan yang boleh dibagi. Mencampuradukkan keduanya adalah resep kehancuran bisnis. Anda bisa merujuk pada prinsip tarif pelayanan kesehatan yang sering dibahas oleh Kementerian Kesehatan agar lebih paham mengenai standarisasi komponen biaya.

Rujukan: Untuk memahami standar tarif pelayanan kesehatan dalam JKN yang memisahkan jasa medis dan non-medis, Anda bisa mempelajari Permenkes Terkait Tarif JKN sebagai acuan komparasi, meskipun klinik Anda swasta murni.

2. Model Bagi Hasil vs Gaji Tetap

Dalam menghitung jasa medis dokter umum, ada beberapa model yang bisa diterapkan:

  • Sistem Gaji (Fixed): Cocok untuk klinik baru. Dokter mendapat gaji bulanan pasti + insentif kecil.

  • Sistem Sharing (Variable): Biasanya 60% (Dokter) : 40% (Klinik) dari Jasa Pelayanan.

  • Sistem Hybrid: Uang duduk per shift + persentase jasa medis.

Pemilihan model ini harus disesuaikan dengan cashflow klinik Anda. Jangan memaksakan sistem sharing murni jika pasien masih di bawah 10 orang per hari, karena tidak akan menarik bagi dokter.

3. Simulasi Hitungan dan Aspek Pajak

Mari kita simulasikan. Pasien membayar Rp 100.000.

  • Obat & Admin: Rp 40.000 (Milik Klinik).

  • Jasa Medis (JM): Rp 60.000.

Jika kesepakatan bagi hasil adalah 60:40 dari JM:

  • Dokter: 60% x Rp 60.000 = Rp 36.000

  • Klinik: 40% x Rp 60.000 = Rp 24.000

Penting: Jangan Lupakan Pajak (PPh 21) Sebagai pemilik klinik, Anda wajib memotong pajak penghasilan dokter (PPh 21 Tenaga Ahli). Banyak sengketa terjadi karena dokter mengira angka Rp 36.000 itu bersih (net), padahal klinik harus memotong pajak.

Pastikan klausul Gross atau Net tertulis jelas di Perjanjian Kerjasama (PKS). Untuk aturan perhitungan pajak tenaga ahli (dokter), Anda bisa melihat pedoman resminya di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Rujukan: Pelajari aturan Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi Dokter di situs resmi Pajak.go.id agar klinik Anda taat pajak dan tidak didenda di kemudian hari.

Kesimpulan

Kunci dari kerjasama yang langgeng adalah transparansi. Dengan menghitung jasa medis dokter umum secara cermat—memisahkan jasa sarana, memperhitungkan bahan habis pakai (BHP), dan taat pajak—Anda tidak hanya menyelamatkan keuangan klinik, tapi juga membangun kepercayaan profesional dengan sejawat dokter.

Leave A Comment

Konsultasi Gratis!